Hukum Bepegangan Tangan dengan Istri di Depan Umum Menurut Islam

Hantoro, Jurnalis
Selasa 17 Januari 2023 08:17 WIB
Ilustrasi hukum berpegangan tangan dengan istri di depan umum menurut Islam. (Foto: Unsplash)
Share :

Syekh Musthafa al Adawi pernah ditanya, "Bolehkah suami dan istri saling melempar rayuan di depan para wanita yang lain atau di depan orang banyak, seperti di Facebook?"

Beliau menjawab:

"Jangan lakukan demikian. Jangan lakukan. Antara engkau dan pasanganmu silakan lakukan apa yang engkau inginkan. Namun saling bermesraan di hadapan banyak orang, ini bukan termasuk akhlak yang mulia dan perilaku seperti ini tidak ada dalam petunjuk Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam dalam sepengetahuan saya, wallahu a’lam." (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=54qUgW_Hg4o)

Syekh Utsman al Khamis pernah ditanya, "Bolehkah mencium istri di hadapan para hadirin dalam acara pesta pernikahan, ketika itu banyak para wanita hadirin yang bukan termasuk karib-kerabat?"

Beliau menjawab:

"Tidak boleh sama sekali. Tidak boleh melakukan demikian. Saya tidak mengatakan haram hukumnya, karena dia adalah istrinya yang sah. Namun tidak baik dan tidak layak ia mencium istrinya di hadapan banyak orang. Kecuali jika ia sekadar mencium di kepalanya atau cium pipi seperti ketika ia mencium saudarinya sendiri, maka ini tidak mengapa." (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=6-7I92L9Lgw)

Namun boleh berpegangan tangan dengan istri di depan umum jika ada kebutuhan. Semisal menjaga istri agar tidak terjatuh, atau agar tidak tersesat, atau agar tidak terdesak oleh orang-orang.

Syekh Zaid bin Muhammad al Madkhali pernah ditanya, "Bolehkah seorang suami memegang tangan istrinya di hadapan orang-orang?"

Beliau menjawab:

"Jika sang istri berhijab dengan sempurna dan sang suami khawatir terjadi gangguan pada istrinya, seperti khawatir tertabrak mobil, atau karena tempatnya terlalu berdesakan, maka sudah seharusnya suami memegang tangan istrinya. Ini tidak mengapa, tidak ada aib dan tidak ada dosa. Adapun berpegangan tangan sekedar untuk main-main atau bermesraan maka tidak boleh dilakukan di depan orang-orang. Demikian." (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=LRtzETDZNW4)

Kesimpulan 

Berpegangan tangan dengan istri di depan umum hendaknya dihindari jika tidak ada kebutuhan. Sebab, ini akhlak yang kurang terpuji dan menjatuhkan wibawa. Namun jika ada kebutuhan untuk itu, maka tidak mengapa. Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya