Hukum Bepegangan Tangan dengan Istri di Depan Umum Menurut Islam

Hantoro, Jurnalis
Selasa 17 Januari 2023 08:17 WIB
Ilustrasi hukum berpegangan tangan dengan istri di depan umum menurut Islam. (Foto: Unsplash)
Share :

Para ulama menjelaskan bahwa bermesraan dengan istri di depan umum termasuk khawarimul muru’ah atau hal yang menjatuhkan wibawa dan kemuliaan akhlak. Imam An-Nawawi dalam kitab Al Minhaj menyebutkan di antara khawarimul muru’ah adalah:

وَقُبْلَةُ زَوْجَةٍ وَأَمَةٍ بِحَضْرَةِ النَّاسِ

"Mencium istrinya dan budaknya di depan orang-orang."

Asy-Syarbini dalam kitab Al Mughni menambahkan:

(( وَقُبْلَةُ زَوْجَةٍ وَأَمَةٍ ) لَهُ ( بِحَضْرَةِ النَّاسِ ) أَوْ وَضْعِ يَدِهِ عَلَى مَوْضِعِ الِاسْتِمْتَاعِ مِنْهَا مِنْ صَدْرٍ وَنَحْوِهِ

"Maksudnya, mencium istrinya dan budak miliknya di depan orang-orang atau meletakkan tangannya di bagian tubuh istri/budaknya yang biasanya merupakan tempat bercumbu, seperti pada dadanya atau semisalnya."

Demikian juga perbuatan berpegangan tangan dan bermesraan dengan istri di tempat umum akan menjadi fitnah (cobaan) bagi orang-orang yang melihat. Terlebih lagi mereka yang tidak bersama istrinya. Sehingga akan timbul fantasi-fantasi dan keinginan-keinginan yang akan merusak dan membahayakan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang fitnah (godaan) dari sisi wanita:

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

"Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)." (QS Ali Imran: 14)

Fitnah (godaan) ini juga mengancam para wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.' Katakanlah kepada wanita yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya'." (QS An-Nur: 30–31)

Adanya perintah untuk menjaga pandangan bagi laki-laki dan wanita menunjukkan bahayanya fitnah (godaan) dari lawan jenis secara umum, tidak hanya godaan wanita terhadap laki-laki.

Maka hendaknya menjauhkan diri dari semua perkara yang menimbulkan fitnah (godaan) bagi kaum Muslimin. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya