Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 184 tentang Orang-Orang yang Boleh Tidak Puasa Ramadhan

Hantoro, Jurnalis
Minggu 26 Februari 2023 05:26 WIB
Ilustrasi tafsir Alquran Surat Al Baqarah Ayat 184 tentang orang-orang yang mendapat keringanan boleh tidak puasa Ramadhan. (Foto: Pexels)
Share :

TAFSIR Surat Al Baqarah Ayat 184 sangat penting diketahui setiap Muslim. Berisi tentang orang-orang yang mendapat keringanan tidak menunaikan puasa Ramadhan.

Surat Al Baqarah Ayat 184 menjelaskan tentang keringanan bagi orang yang sakit dan musafir untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Berikut isinya:

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al Baqarah (2): 184)

BACA JUGA:Hukum Tidur Seharian saat Puasa Ramadhan 

BACA JUGA:Cara Wanita Hamil Melaksanakan Puasa Ramadhan, Calon Ibu Wajib Tahu 

Syekh Profesor Dr Wahbah Az-Zuhaili, pakar fikih dan tafsir dari Suriah, menerangkan tafsir Surat Al Baqarah Ayat 182 yakni umat Islam diwajibkan puasa pada hari yang telah ditentukan, atau dengan kata lain yakni puasa Ramadhan.

Apabila merasa badan tidak enak badan atau sakit, apabila berpuasa makin menambah parah sakitnya, serta para musafir, dibolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, dia harus mengganti puasa pada hari-hari yang seharusnya dia tidak puasa setelah sehat atau berpergian.

Ada juga golongan yang waib membayar fidyah karena ketidakmampuan dalam berpuasa dan mengganti puasa. Dialah orang yang hamil, ibu, menyusui serta lansia. Jumlahnya adalah memberi makan satu orang miskin untuk satu hari. Takaran pemberian makanannya adalah setengah sha' gandum, 1 sha' kurma, atau bahan lainnya.

Barang siapa memberi makan lebih dari satu orang miskin, atau melebihi takaran fidiyah, maka pahalanya lebih utama dan lebih banyak. Puasa itu lebih baik bagi mereka daripada tidak puasa dengan memberi fidiyah, jika mengetahui takaran pahala puasa di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya