INI hukum bermain lato-lato menurut Islam. Sangat penting diketahui setiap Muslim, pasalnya permainan ini sedang marak di tengah-tengah masyarakat.
Diketahui bahwa lato-lato adalah permainan yang memadukan dua bola yang bisa saling memantul jika bertemu. Ketika dua bola tersebut betemu akan menimbulkan bunyi. Lat-lato di beberapa negara disebut juga sebagai nok-nok atau click-clacks.
Lantas bagaimana hukum bermain lato-lato menurut Islam?
Dilansir laman Konsultasi Syariah, Ustadz Yulian Purnama S.Kom menyatakan tidak mengetahui adanya masalah pada permainan ini, sehingga hukum asalnya boleh-boleh saja. Selama tidak berlebihan dalam memainkannya, tidak melalaikan dari perkara yang penting, serta tidak mengganggu orang lain.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melebihi batas." (QS Al An'am: 141)
Dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta'ala mencela orang-orang yang melakukan israf. Ibnu Abidin rahimahullah mengatakan:
الإسراف صرف الشيء فيما ينبغي زائداً على ما ينبغي
"Israf artinya berinteraksi dengan sesuatu secara layak namun melebihi dari batasan yang layak." (Hasyiah Ibnu Abidin, 6/759)