Tercatat ada beberapa ukuran membayar fidyah menurut pendapat beberapa ulama yang bisa diikuti berikut ini:
1. Satu mud
Menurut beberapa ulama, besaran pembayaran fidyah adalah 1 mud untuk satu hari puasa yang telah ditinggalkan. Ukuran 1 mud sendiri sama dengan telapak tangan manusia yang dapat menampung bahan makanan.
2. Dua mud
Jika mud adalah besaran yang kurang untuk membuat satu orang fakir miskin merasa kenyang, maka dapat menggunakan besaran 2 mud.
Besaran ini sama dengan menu makanan yang diberikan saat makan siang atau malam untuk satu orang fakir miskin.
Itulah pemahaman mengenai batas waktu bayar fidyah. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)