HUKUM menerima makanan takjil untuk buka puasa dari non-Muslim sangat penting diketahui. Apalagi sebentar lagi umat Islam akan memasuki bulan Ramadhan. Kemudian akan banyak orang membagi-bagikan takjil menjelang adzan maghrib.
Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, dijelaskan dalam Fatwa Tarjih, bergaul atau berhubungan baik dengan non-Muslim dalam ruang lingkup kemasyarakatan boleh dilakukan. Termasuk menyantap makanan suguhan ketika bertamu di rumah non-Muslim, sepanjang bukan termasuk makanan yang diharamkan atau mengandung sesuatu yang haram.
Hal tersebut sesuai dengan beberapa riwayat, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam pernah menerima berbagai macam hadiah dari raja-raja yang pernah dikirimi surat, seperti Raja Mukaukis dari Mesir.
Berbagai hadiah yang diperoleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam juga dari berbagai kepala negara, seperti Farwah al-Judzami. Raja Negeri Ailah pun pernah menghadiahkan seekor baghal putih (keledai) dan pakaian burdah kepada Nabi.
Dalam acara-acara tertentu di Kota Madinah, Nabi Shallallahu alaihi wassallam kelihatan tidak risih makan bersama orang-orang non-Muslim.
Dalam Alquran Surat Al Mumtahanah Ayat 8-9 disebutkan pula bahwa sepanjang non-Muslim tidak memerangi dan berlaku kasar terhadap umat Islam, maka hubungan sosial kemasyarakatan harus berlangsung secara damai.