Hukum Menerima Takjil Buka Puasa dari Non-Muslim

Hantoro, Jurnalis
Jum'at 17 Maret 2023 12:17 WIB
Ilustrasi hukum menerima makanan takjil buka puasa dari non-Muslim. (Foto: Freepik)
Share :

Akan tetapi dalam Fatwa Tarjih ditegaskan bahwa umat Islam tidak dibenarkan menyumbang sesuatu yang digunakan untuk sembahyang non-Muslim karena dinilai sebagai perbuatan menolong kepada kejelekan dan dosa.

Selain itu, Fatwa Tarjih dengan tegas menyatakan bahwa mengikuti prosesi ibadah non-Muslim hukumnya haram.

"Apa yang mereka (non-Muslim) lakukan bukan dalam konteks al-musyarakah fi tanfidz al-ibadah, tapi hanya muamalah, itu tidak masalah, termasuk menerima takjil dari kalangan non-Muslim," pungkas dosen Universitas Ahmad Dahlan ini.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya