Suami istri dengan sengaja melakukan hubungan intim pada waktu berpuasa akan mendapat hukuman berdasarkan kafarat. Cara mengganti puasa suami istri yang sengaja bersenggama adalah dengan berpuasa 2 bulan penuh.
Bila tidak sanggup berpuasa 2 bulan penuh, maka harus memberikan makanan kepada 60 fakir miskin. Pasangan suami istri harus memberikan makanan pokok sebesar 1 mud yaitu (0,6 kilogram atau ¾ liter beras).
Demikian informasi mengenai hukum melakukan hubungan suami istri di pagi hari di bulan Ramadhan. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)