Hukum Melakukan Hubungan Suami Istri di Pagi Hari di Bulan Ramadhan

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Senin 03 April 2023 12:03 WIB
Ilustrasi hukum melakukan hubungan suami istri di pagi hari di bulan Ramadhan. (Foto: Shutterstock)
Share :

Suami istri dengan sengaja melakukan hubungan intim pada waktu berpuasa akan mendapat hukuman berdasarkan kafarat. Cara mengganti puasa suami istri yang sengaja bersenggama adalah dengan berpuasa 2 bulan penuh.

Bila tidak sanggup berpuasa 2 bulan penuh, maka harus memberikan makanan kepada 60 fakir miskin. Pasangan suami istri harus memberikan makanan pokok sebesar 1 mud yaitu (0,6 kilogram atau ¾ liter beras).

Demikian informasi mengenai hukum melakukan hubungan suami istri di pagi hari di bulan Ramadhan. Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya