Begini Cara Menghitung Besaran Zakat Fitrah Sesuai Syariat Islam

Novie Fauziah, Jurnalis
Sabtu 15 April 2023 14:26 WIB
Zakat Fitrah. (foto: Daarul Quran)
Share :

DI penghujung bulan Ramadhan, selain melanjutkan ibadah puasa dan sholat tarawih, salah satu ibadah wajib yang harus dilakukan yaitu membayar zakat fitrah. Zakat merupakan rukun Islam yang ke-4, di mana setiap muslim diwajibkan membayarnya ketika sudah memenuhi nasabnya. 

Allah SWT berfirman:

وَاقِـمُو الصَّـلاَةَ وَاتُـوْاالزَكـَلاَةَ وَاَطِـيْعُوْالـرَّسـُولَ لـَعَـلَّـكُـمْ تُـرْحَـمُـوْنْْ

 BACA JUGA:

Artinya: "Dan dirikanlah shalat, dan tunaikanlah zakat, serta taatlah kepada rasul, agar kamu diberi rahmat." (Q.S. An-Nur: 56)

Lalu dilanjutkan sebagaimana dalam salah satu riwayat hadits, dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda:

 

"Islam dibangun di atas 5 tiang pokok, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadan, dan naik haji bagi yang mampu." (HR. Bukhari dan Muslim).

Lalu bagaimana caranya pembagian zakat itu dilakukan?

 BACA JUGA:

Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, Ustadz Faozan Amar mengatakan, pembagian zakat dilakukan berdasarkan kebutuhan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Bagi yang akan membayarkan zakat juga ada perhitungannya tersendiri.

"Bagaimana cara menghitung zakat fitrah? Dihitung berdasarkan kebutuhan pokok yang kita makan sebanyak 1 sha' kurang lebih setara dengan 2,5 kilogram, makanan pokok atau uang dengan seharga kadar tersebut," katanya saat dihubungi MNC Portal.

Lebih lanjut, jika setiap hari mengonsumsi nasi dengan harga beras Rp20 ribu per kilogram, maka zakat yang dibayarkan juga memakai beras yang harganya sama yaitu senilai Rp20 ribu. Kemudian dikalikan 2,5 kilogram sekitar Rp50 ribu.

Apabila ditinjau secara bahasa, zakat berarti tumbuh, bersih, berkembang dan berkah. Sementara dalam istilah fikih, zakat memiliki arti sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu, dan wajib diserahkan kepada golongan yang berhak menerimanya. (mustahiqin).

Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni berkata :

وَسُمِّيَتْ بِذاَلِكَ ِلأَنَّ المْاَلَ يَنْمُوْ بِبَرَكَةِ إِخْرَاجِهاَ وَدُعَاءِ الآخِذِ

Artinya: “Disebut zakat karena harta yang dizakati akan berkembang sebab berkah membayar zakat dan doa orang yang menerima.” (Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni, Kifayatul Akhyar, Surabaya, al-Haramain, cetakan kedua, 2002, halaman 104).

Terdapat keistimewaan lainnya, yaitu dengan berzakat maka melatih umat Muslim untuk ikhlas. Jika dilakukan dengan ikhlas dan tanpa paksaan, zakat bermanfaat melatih kita menjadi pribadi yang ikhlas dan tulus melakukan kebajikan bagi orang lain.

Maka hal inilah yang menjadi hikmah zakat, dan nantinya akan membawa banyak keselamatan serta menenangkan hati karena sudah membersihkan diri.

Memberikan zakat kepada orang yang membutuhkan merupakan salah satu pilar Islam. Tak hanya itu saja, dengan berzakat juga bertujuan melengkapi dan menyempurnakan keimanan.

Selain itu dengan berzakat membuktikan tentang keimanan dan ketaatan seorang hamba, mencari ridho Allah SWT dengan menunaikan kewajibannya yang satu ini.

(Vivin Lizetha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya