Diputuskan juga bahwa jika seseorang tidak Sholat Idul Fitri, maka tidak berhak menggunakan putusan ini. Wajib baginya Sholat Jumat dan akan ada kelonggaran hanya jika jumlah jamaah tidak mencukupi untuk menyelenggarakan Sholat Jumat. Dalam hal demikian, ia harus melaksanakan Sholat Dhuhur.
Sesuai tuntunan, imam masjid tempat Sholat Jumat dilaksanakan harus menunaikan Sholat Jumat pada hari itu. Jika jumlah jamaah yang hadir untuk Sholat Jumat tidak mencukupi, maka Sholat Dhuhur harus dilakukan.
Kementerian mencatat bahwa siapa pun yang menghadiri Sholat Idul Fitri dan tidak menghadiri Sholat Jumat, dia harus Sholat Dhuhur pada waktunya. Juga menginstruksikan bahwa adzan tidak disyariatkan kecuali di masjid-masjid tempat diadakannya Sholat Jumat. Adzan tidak disyariatkan untuk Sholat Dhuhur pada hari itu.
Ifta menegaskan bahwa kabar yang mengatakan Sholat Jumat dan Sholat Dhuhur tidak diwajibkan bagi mereka yang melaksanakan Sholat Id adalah tidak benar dan salah. Dengan tegas dinyatakan bahwa itu bertentangan dengan hadits Nabi Shallallahu alaihi wassallam.
Bagi yang mengikuti Sholat Idul Fitri wajib melaksanakan Sholat Dhuhur jika bukan Sholat Jumat. Demikian penjelasan surat edaran Kementerian mengutip fatwa tersebut.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)