2. Mengatur jarak kelahiran atau (تنظيم النسل) tandzimun nasl
Hal ini boleh dengan tujuan:
- Mengatur jarak kelahiran untuk kesehatan istri, agar istri bisa istirahat
- Mengatur jarak agar bisa fokus dengan pendidikan dan perhatian anak sebelumnya, karena anak juga punya hak pendidikan dan hak ASI
Berikut Fatwa Majma' Fiqh Al Islami mengenai KB:
أولاً: لا يجوز إصدار قانون عام يحد من حرية الزوجين في الإنجاب.
ثانياً: يحرم استئصال القدرة على الإنجاب في الرجل أو المرأة، وهو ما يعرف بـ(الإعقام) أو (التعقيم)، ما لم تدعو إلى ذلك الضرورة بمعاييرها الشرعية.
ثالثاً: يجوز التحكم المؤقت في الإنجاب بقصد المباعدة بين فترات الحمل، أو إيقافه لمدة معينة من الزمان، إذا دعت إليه حاجة معتبرة شرعاَ، بحسب تقدير الزوجين عن تشاور بينهما وتراض بشرط أن لا يترتب على ذلك ضرر، وأن تكون الوسيلة مشروعة، وأن لا يكون فيها عدوان على حمل قائم.
- Tidak boleh mengeluarkan undang-undang agar membatasi kebebasan suami-istri untuk memperoleh keturunan
- Diharamkan melakukan pemotongan/penghilangan kemampuan memiliki keturunan yaitu yang dikenal dengansteril (vasektomi/tubektomi). Hal tersebut dilakukan jika (darurat) sesuai dengan kaidah standar syariat
- Boleh mengontrol sementara dalam memperoleh keturunan dengan tujuan mengatur jarak kehamilan atau menghentikan sementara kehamilan pada jangka waktu tertentu. Jika ada hajat yang sesuai dengan tolok ukur syariat. Sesuai dengan kemampuan suami-istri, musyawarah dan saling ridha mereka. Tidak juga menimbulkan bahaya. Hendaknya sarananya juga sesuai dengan syariat dan tidak ada tindakan yang membahayakan kehamilan. (https://www.saaid.net/tabeeb/15.htm#8)
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)