HUKUM KB dalam Islam akan dibahas dalam artikel berikut ini. Perlu diketahui bahwa KB atau keluarga berencana ada beberapa macam dan metode. Sehingga, hukum KB tergantung dengan tujuan dan metode yang dipakai.
Dilansir Muslimah.or.id, Ustadz dr Raehanul Bahraen M.Sc Sp.PK menjelaskan mengungkapkan ada dua tujuan KB, yakni:
1. Membatasi kelahiran atau ( تحديد النسل) Tahdidun nasl
Membatasi kelahiran termasuk yang diharamkan, apalagi dengan metode haram semisal vasektomi/tubektomi (istilah awam: steril), yaitu tidak bisa punya anak selamanya. Ini bertentangan dengan ajaran Islam. Apa pun alasannya, baik dengan alasan tidak bisa mencari rezeki ataupun susah dan tidak mau repot mengurus anak.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً
"Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar." (QS Al Isra': 6)
Jumlah yang banyak adalah karunia semua kaum. Kaum Nabi Syu'aib ‘alaihissalam diperingati tentang karunia mereka:
وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ
"Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu." (QS Al A'raf: 86)
عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Anas bin Malik berkata, "Rasulullah Shallallahu ‘alihiwasallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata: 'Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian di hadapan para nabi pada hari kiamat'." (HR Ibnu Hibban 9/338, dishahihkan Syekh Al Albani dalam Irwa' nomor 1784)