Dalam riwayat tersebut ada kalimat lanjutan:
وَقَدْ رُوِىَ عَنْ أَبِى جَعْفَرٍ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِىٍّ أَنَّهُ قَالَ إِذَا رَأَى صَاحِبَ بَلاَءٍ فَتَعَوَّذَ مِنْهُ يَقُولُ ذَلِكَ فِى نَفْسِهِ وَلاَ يُسْمِعُ صَاحِبَ الْبَلاَءِ.
"Diriwayatkan dari Abu Ja’far bin ‘Ali bahwa ia berkata, 'Jika ada yang melihat yang lainnya tertimpa musibah, maka memintalah perlindungan (pada Allah) darinya. Hendaklah ia mengucapkan bacaan tadi, namun jangan sampai didengar oleh orang yang tertimpa musibah'."
Penulis Tuhfatul Ahwadzi (9: 375), Syekh Muhammad ‘Abdurrahman Al Mubarakfuri berkata bahwa maksud dari melihat yang lain yang tertimpa musibah yaitu musibah yang menimpa badan seperti lepra, cebol (terlalu pendek), jangkung (terlalu tinggi), buta, pincang, tangan bengkok, dan semacamnya.
Juga yang dimaksud adalah musibah yang menimpa agama seseorang, seperti kefasikan, kezaliman, terjerumus dalam bid'ah, kafir, dan selainnya.