BOLEHKAH ruqyah mandiri setiap hari? Hal ini perlu diperhatikan, pasalnya praktik pengobatan dalam pelaksanaannya menggunakan ayat-ayat Al Qur'an, doa-doa, ataupun dzikir khusus untuk menyembuhkan orang-orang yang mengalami penyakit medis maupun non medis.
Dasar dari ruqyah dapat menjadi obat dari penyakit tertera pada Qur'an surat Al Isra ayat 82 yang berbunyi.
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْاٰنِ مَا هُوَ شِفَاۤءٌ وَّرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِيْنَۙ وَلَا يَزِيْدُ الظّٰلِمِيْنَ اِلَّا خَسَارًا
Artinya : "Kami turunkan dari Al Qur'an (sesuatu) yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang yang beriman, sedangkan bagi orang yang zalim (Al Qur'an) itu hanya akan menambah kerugian" (Q.S. Al Isra ayat 82).
Berdasarkan ayat tersebut jelas disebutkan bahwa Al Quran dapat menjadi obat dari berbagai penyakit. Oleh sebab itu, ruqyah yang metodenya menggunakan ayat Al Quran dapat digunakan untuk pengobatan.
Dalam melaksanakan ruqyah, pada umumnya pengobatan ini dilakukan oleh seorang ahli yang disebut peruqyah. Namun meski begitu, ruqyah sejatinya dapat dilakukan secara mandiri dengan berbagai media dan doa-doa sesuai syariat.
Dalam melaksanakan ruqyah secara mandiri, ada berbagai cara yang dapat dilakukan. Dilansir dari berbagai sumber, ruqyah mandiri dapat dengan meletakan tangan di tempat luka yang sakit sambil membaca doa.
Ruqyah mandiri juga dapat dilakukan dengan membaca berbagai doa yang dilafalkan sebelum tidur. Atau bisa juga melakukan ruqyah mandiri dengan beberapa media seperti air, daun bidara dan lain sebagainya.
Lantas apakah boleh melakukan ruqyah mandiri setiap hari?
Tidak ada dalil yang menjelaskan apakah ruqyah mandiri setiap hari diperbolehkan atau tidak. Namun, dalam kitab Fathul Majid, Imam As Suyuthi mengatakan bahwa ruqyah itu diperbolehkan jika memenuhi tiga syarat, yaitu:
Bacaan ruqyah menggunakan ayat Al Qur'an atau nama dan sifat Allah SWT. Menggunakan bahasa Arab atau kalimat yang mempunyai makna.
Harus yakin bahwa ruqyah dapat berpengaruh dengan izin Allah SWT dan bukan dari zat ruqyah itu sendiri.
Jadi, selama dalam melakukan ruqyah memenuhi ketiga syarat diatas, maka diperbolehkan. Wallahu a’lam.
(RIN)
(Rani Hardjanti)