Apa Hukumnya jika Dipaksa Berkurban?

Novie Fauziah, Jurnalis
Jum'at 23 Juni 2023 13:23 WIB
Ilustrasi hukum dipaksa berkurban. (Foto: Okezone)
Share :

Lebih lanjut perlu diperhatikan belum siap dan tidak mampu itu beda. Kategori tidak mampu maka tunggulah sampai Allah Subhanahu wa Ta'ala memberi rezeki dan segera laksanakan. Jadikan kesunnahan yang penuh kemuliaan itu sebagai sarana ibadah.

"Namun kalau belum siap ada dua makna, kalau belum siap bekal atau dana atau keuangan, maka bisa dimaklumi," papar Ustadz Ainul Yaqin.

"Namun jika belum siap karena malas, atau mental sebab kegalauan atau keragu-raguan untuk ibadah kurban, sedangkan di sisinya jelas ada keluasan dan kecukupan rezeki dan harta, ini yang perlu kita dorong terus-menerus. Kita sampaikan bahwa enggak akan habis dan berkurang harta kita lantaran berkurban. Malah sebaliknya, makin berkah dan berlipat ganda," tambahnya.

Beberapa alasan kesunnahan ibadah kurban ini dianjurkan karena keutamaannya yang sungguh sangat besar hingga tertuang dalam Alquran. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3)

"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Rabbmu, dan berkurbanlah (sebagai ibaah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu, dialah yang terputus (dari rahmat Allah)." (QS Al Kautsar: 1–3)

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya