Apa Hukumnya jika Dipaksa Berkurban?

Novie Fauziah, Jurnalis
Jum'at 23 Juni 2023 13:23 WIB
Ilustrasi hukum dipaksa berkurban. (Foto: Okezone)
Share :

APA hukumnya jika dipaksa berkurban? Diketahui bahwa menyembelih hewan pada hari raya Idul Adha adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan.

Hewan yang dikurbankan berupa ternak seperti sapi, kambing, atau unta. Namun sebagian orang ada yang belum siap melaksanakan amalan sunnah ini karena beberapa hal.

Lantas, bagaimana hukumnya apabila ada yang memaksa kepada seseorang untuk berkurban, padahal sebenarnya belum siap melaksanakan?

Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin mengatakan berkurban tidak dibebankan atau boleh ditinggalkan jika dalam keadaan yang tidak memungkinkan karena ada kebutuhan yang lebih mendesak.

"Islam juga tidak memberatkan dan memaksakan pemeluknya untuk menghadirkan kemampuan jika memang tidak dalam posisi rezeki yang lapang, sehingga ibadah sunnah tersebut dapat disesuaikan dengan posisinya," katanya saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu. 

Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

أنه عليه الصلاة والسلام قال: أمرت النحر وهو سنة لكم

"Rasulullah pernah bersabda: Aku diperintahkan untuk berkurban, dan berkurban bagi kalian adalah sunnah." (HR Tirmidzi)

Ustadz Ainul Yaqin menuturkan, Islam tidak memaksa setiap Muslim untuk berutang atau mengada-adakan agar bisa membeli hewan kurban.

"Akan tetapi sebaliknya, jika dalam kondisi lapang dan banyak rezeki maka kesadaran sosial sekaligus kesadaran mental untuk keikhlasan berkurban dalam rangka mendekatkan diri pada Allah Subhanahu wa Ta'ala perlu didorong lebih kuat. Mengingat, keutamaannya yang sangat besar dan dalam," tambahnya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

قُلْ إِنَّ رَبِّى يَبْسُطُ ٱلرِّزْقَ لِمَن يَشَآءُ مِنْ عِبَادِهِۦ وَيَقْدِرُ لَهُۥ ۚ وَمَآ أَنفَقْتُم مِّن شَىْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُۥ ۖ وَهُوَ خَيْرُ ٱلرَّٰزِقِينَ

"Katakanlah: 'Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya).' Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (QS Saba': 39) 

Lebih lanjut perlu diperhatikan belum siap dan tidak mampu itu beda. Kategori tidak mampu maka tunggulah sampai Allah Subhanahu wa Ta'ala memberi rezeki dan segera laksanakan. Jadikan kesunnahan yang penuh kemuliaan itu sebagai sarana ibadah.

"Namun kalau belum siap ada dua makna, kalau belum siap bekal atau dana atau keuangan, maka bisa dimaklumi," papar Ustadz Ainul Yaqin.

"Namun jika belum siap karena malas, atau mental sebab kegalauan atau keragu-raguan untuk ibadah kurban, sedangkan di sisinya jelas ada keluasan dan kecukupan rezeki dan harta, ini yang perlu kita dorong terus-menerus. Kita sampaikan bahwa enggak akan habis dan berkurang harta kita lantaran berkurban. Malah sebaliknya, makin berkah dan berlipat ganda," tambahnya.

Beberapa alasan kesunnahan ibadah kurban ini dianjurkan karena keutamaannya yang sungguh sangat besar hingga tertuang dalam Alquran. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3)

"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Rabbmu, dan berkurbanlah (sebagai ibaah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu, dialah yang terputus (dari rahmat Allah)." (QS Al Kautsar: 1–3)

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya