Dalam riwayat lain disebutkan:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
"Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah (maksudnya: telah memasuki 1 Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya." (HR Muslim nomor 1977)
Larangan tersebut berlaku saat sudah punya niatan berkurban, maka mulai tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih tidak boleh memotong rambut, kuku, begitu pula kulit badannya.