Berdasarkan hadits tersebut, Al Fairuz Abadzi As Syafi'i mengatakan, "Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika akikah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berkurban." (Al Muhadzab 1/74)
Tetapi pada umumnya hewan jantan lebih baik dan lebih mahal dibandingkan hewan kurban yang berjenis kelamin betina. Oleh karena itu, tidak harus hewan jantan, namun lebih diutamakan jantan.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)