Kemudian hewan yang boleh disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, dan domba.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an'am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS Al Hajj: 34)
Kemudian tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik kitab suci Alquran maupun hadits, mengenai jenis kelamin hewan kurban. Jadi, jantan atau betina dibolehkan disembelih.
Sebagaimana riwayat dari Umu Kurzin Radhiyallahu anha, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا
"Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina." (HR Ahmad nomor 27900 dan An-Nasa'i: 4218, dishahihkan Syekh Al Albani)