Politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu menjelaskan, penyebutan nama puasa arafah tidak ada kaitannya dengan aktivitas wukuf jemaah haji di arafah.
"Pelaksanaan wukuf jemaah haji dan keberadaan tanah arafah tidak termasuk dalam rukun, syarat, dan sebab maupun penghalang dari adanya perintah dan pelaksanaan puasa arafah," kata Khaliq.
"Puasa arafah sudah disyariatkan sejak tahun kedua hijriah, sedangkan syariat ibadah haji baru pada tahun kesembilan hijiriah," sambung politisi Partai Perindo --partai modern yang dikenal peduli rakyat kecil gigih, memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu.
(Helmi Ade Saputra)