Dirinya menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 hingga Pancasila sama sekali tidak ada yang membenarkan perihal LGBT.
"Jadi kalau laki-laki pasangan sama laki-laki itu tidak punya reasoning sedikit pun yang memperbolehkan," ungkap Kiai Cholil.
Oleh karena itu, ia mewakili MUI berharap Pemerintah Indonesia tegas melarang ini. Meskipun belum ada aturan yang tegas terkait LGBT, setidaknya pelarangan tersebut didasarkan aspirasi dan norma yang berlaku.
Kiai Cholil juga berharap kepada mereka yang terkena LGBT untuk senantiasa dibimbing dan diluruskan oleh pemerintah, tokoh agama, serta seluruh masyarakat agar orientasi seksualnya kembali sesuai fitrah.
"Oleh karena itu, ini sudah tidak benar, maka tidak boleh dikampanyekan. Orang-orang yang terkena, pemerintah berkewajiban untuk menormalkan, meluruskan. Kami sebagai warga negara dan tokoh agama juga berkewajiban untuk meluruskan," tegasnya.
(Hantoro)