Panji Gumilang Tersangka, MUI Berharap Masyarakat Kembali Hidup Tenang

Hantoro, Jurnalis
Kamis 03 Agustus 2023 12:03 WIB
Ilustrasi MUI tanggapi Panji Gumilang tersangka. (Foto: Istimewa/mui.or.id)
Share :

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka akan diputuskan usai pemeriksaan. Ia terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.

"Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara dihadiri penyidik, Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik yang semuanya sepakat menaikkan PG jadi tersangka," pungkasnya, Selasa 1 Agustus 2023. 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya