Apalagi memperingati Maulid Nabi dengan perbuatan-perbuatan yang haram atau dengan kemaksiatan, maka harus benar-benar dihindari. Dijelaskan bahwa:
وما كان حراما أو مكروها فيمنع وكذا ما كان خلاف الأولى انتهى
"Perbuatan yang haram atau makruh, maka (dalam peringatan maulid Nabi) hendaknya dicegah. Demikian pula perbuatan yang khilaful aula atau yang tidak sesuai dengan keutamaan." (Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Hawi lil Fatawi, juz I, halaman 282)