MINIMNYA lahan parkir membuat beberapa pemilik mobil mengambil jalan pintas memarkir kendaraannta di jalanan depan rumah. Langkah tersebut tak jarang membuat tetangga atau pengguna jalan lainnya merasa terganggu aktivitasnya.
Menyikapi ini, Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan jika parkir mobil di jalan depan rumah merupakan perbuatan haram. Argumentasi yang digunakan adalah pendapat Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab.
Dimana disebutkan jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya. Alasannya, akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya.
Sehingga, dalam buku tersebut dituliskan ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, seyogianya mendapatkan izin dari yang punya lahan. Syekh Zakariya berkata:
الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ
”Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan". (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).