Pembuat stiker atau meme dari wajah seseorang di media sosial bisa berpotensi dilaporkan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kemungkinan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Menurut Budi, pembuat dan penyebar meme wajah sesorang untuk tujuan negatif bisa dijerat dengan UU ITE. Pernyataan ini senada dengan penjelasan Sigar Aji Poerana, S.H. seperti dikutip dari hukumonline.com.
Sigar menjelaskan jika orang yang Anda maksud tersinggung dengan perbuatan tersebut, maka pelakunya dapat dipidana atas dasar tindak pidana penghinaan, Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"):
"Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Lalu bagaimana menurut dalam pandangan Islam?
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Buya Yahya dengan tegas mengatakan perbuatan tersebut bisa menjadi dosa.
"Kalau sifatnya menjadikan orang lain sedih dan kecewa hukumnya dosa. Gambar Anda ditambah tambah apa gitu ya, (tentu) dosa, ga boleh, (karena) menyakiti orang," kata Buya Yahya dikutip dari akun youtube Buya Yahya. Menurut beliau, mungkin yang menjadi bahan meme tidak sakit, tapi bisa saja saudaranya sakit.
Selain itu, lanjut Buya, perbuatan tersebut juga ga ada perlunya. "Mengubah muka jadi bahan lelucon ga semestinya. Ga boleh. Jangan lakukan karena kita masih bisa melakukan yang baik. jangan iseng. kan semua ada catatan di depan Allah," tambahnya.