Belum lagi, kalau orang pemilik wajah marah dan tidak rela, bagaimana minta maaf. Tidak bisa ketemu naudzubillah. Jadi orang cerdas, berbuat tidak usah merugikan orang lain, termasuk yang punya foto.
Jadi, tidak boleh. kecuali orang dengan dirinya sendiri, itu suka suka. orang lain jangan ikut ikut. "Misal ingin viral kan bisa cara bijak pintar. Ada orang baik tapi bisa terkenal. Tapi, keterkenalan bukan tujuan. iblis terkenal firaun juga terkenal," pungkasnya.
Sementara, Yuniar Indra seperti dikutip dari tebuireng.online mengkategorikan perbuatan membuat meme merupakan suatu penghinaan sehingga bisa jadi haram hukumnya. Apalagi stiker tersebut berupa foto-foto yang tidak senonoh. Maka sangat dilarang.
وَاِنَّمَا المُحَرَّمُ اسْتِصْغَارٌ يَتَأَذَّي بِهِ المُسْتَهْزَأَ بِهِ لِمَا فِيْهِ مِنَ التَحْقِيرِ وِالتَهَاوُنِ وَذلك تَارّةً علي كَلَامِهِ إِذَا تَخَبَّطَ فِيْهِ وَلَمْ يَنْتَظِمْ أَوْ عَلَي أَفْعَالِهِ إِذَا كُنْتَ مُشَوَّشَةً كَالضَحَكِ علي خَطِّهِ اَوْ عَلي صَنْعَتِهِ اَو عَلَي صُوْرَتِهِ وَخُلقَتِهِ اِذَا كَانَ قَصِيْرًا اَوْ نَاقِصًا لِعَيْبٍ مِنَ العُيُوْبِ فَالضَحَكُ مِن جَمِيعِ ذَلِك دَاخِلًا في السَخْرِيَّةِ.[1]
Yang diharamkan yakni, melecehkan berupa meremehkan dan merendahkan obyek, hingga berujung pada sakit hati kepada yang dilecehkan. Terkadang pelecehan atas ucapannya, menertawakan gerak-geriknya, tulisannya, hasil karyanya, foto (gambarnya), dan kepribadian yang menjadi aibnya. Tertawa terhadap hal tersebut termasuk ke dalam pelecehan. (Ittihaf al-Sadat al-Muttaqin ma’a Ihya’ Ulum al-Din, Juz 9, hal. 233)
(Maruf El Rumi)