Bahkan, dalam fatwa tersebut juga menetapkan bahwa menggunakan cahaya sebagai pengganti Nabi Muhammad SAW. Fatwa tersebut juga merujuk pada Keputusan Rapat Kerja MUI pada 21 Juli 1976 M. Ketika itu menanggapi film The Massage.
Apabila ada gambar atau film yang menampilkan Nabi Muhammad SAW dan keluarganya, maka hendaknya pemerintah melarang gambar atau film semacam itu masuk dan beredar di wilayah Republik Indonesia.
Salah satu landasannya fatwa tersebut adalah hadist dari al-Bukhari dan Muslim berbunyi:
مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Barang siapa berdusta kepada saya dengan sengaja, maka dipersilakan untuk menempati tenpat duduknya di api neraka.”
Masih dari sumber yang sama, disebutkan berdasarkan sebuah riwayat, bahwa Nabi pada Fath Makkah (penaklukan Mekkah) memerintahkan memecahkan dan menghancurkan gambar atau patung para Nabi yang terdahulu yang terpajang di Ka’bah.
Ada pula Ijma’ Sukuti tentang tidak bolehnya melukis/menggambar Nabi/Rasul. “Kaidah Sadd az-Zari’ah (sebagai tindak preventif) untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh agama dan menjaga kemurnian Islam, baik segi akidah, akhlak maupun syariah.” (ruf)
(Hantoro)