SYARAT istithaah kesehatan jamaah haji akan diperketat. Kebijakan tersebut bakal diterapkan sebelum jamaah haji melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Kepala Bidang Layanan Jamaah Lansia dan Disabilitas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1444 H/2023 M Slamet mengatakan regulasi tentang istithaah kesehatan jamaah haji akan dilakukan secara komprehensif.
"Jadi tidak hanya cek kesehatan biasa, tetapi ada tambahan pemeriksaan yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan pengukuran ADL (activity daily living) secara mandiri berdasarkan rekam medis," kata Slamet saat menjadi narasumber Bahtsul Masail Perhajian Indonesia Tahun 2023 di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Ini berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji," imbuhnya, dikutip dari haji.kemenag.go.id, Jumat (13/10/2023).
Kebijakan ini didukung Wakil Sekretaris Lakpesdam NU DKI Jakarta Muhammad Ghufron. Ia mengatakan pemeriksaan kesehatan jiwa atau psikologis jamaah haji diharapkan mengurangi kasus-kasus yang sering terjadi di Tanah Suci, khususnya pada lansia, seperti demensia dan gangguan kecemasan.
"Jamaah haji dengan usia lanjut memiliki kemungkinan mengalami isu kesehatan mental lebih dibanding kelompok umur lain. Para lansia mengalami penurunan kondisi fisik, kelemahan inderawi dan neurologis, perasaan kehilangan orang-orang yang dicintai, efek kumulatif dari pengalaman tidak menyenangkan dalam hidup, dan stres sosial," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pengetatan syarat keberangkatan jamaah haji terutama lansia dengan potensi mengalami gangguan jiwa adalah sebuah langkah preventif untuk menekan angka wafat di Tanah Suci.
"Kebijakan tersebut dapat berbentuk tes psikologi yang ketat kepada jamaah haji serta peningkatan kapasitas, kemampuan, dan keterampilan soft skill (terutama keterampilan pengasuhan dan konseling dasar) bagi para petugas haji yang akan mendampingi dan membersamai jamaah," pungkasnya.
(Hantoro)