Perancang Kebijakan PBJ LKPP Muhammad Ardian Wibowo mengatakan pengadaan barang dan jasa di luar negeri bisa disesuaikan dengan ketentuan pengadaan di negara tersebut.
"Saat melaksanakan pengadaan (barang dan jasa) di luar negeri tidak harus mengikuti regulasi yang ada di Indonesia, tapi bisa disesuaikan dengan pengadaan disana (luar Negeri)," terangnya.
(Hantoro)