Lalu yang perlu diwaspadai mengenai pemilihan pemenang. Jika penyedia tersebut tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan agar tidak dipilih jadi pemenang.
"Jadi kalau ternyata tidak memenuhi syarat yang standarkan atau yang ditetapkan oleh Kemenag harusnya tidak dipilih," tegasnya.
KPK sendiri mengapresiasi Kemenag karena telah mengimplementasikan rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan oleh Kemenag pada kurun waktu 2020 hingga 2022.
Salah satunya adalah menyiapkan aplikasi pengadaan barang dan jasa yang diberi nama SEPAKAT atau Sistem Elektronik Pengadaan Konsumsi, Akomodasi dan Transportasi.
"Sesuai rekomendasi KPK, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag telah membangun aplikasi pengadaan barang dan jasa yang diberi nama Sepakat. Melalui aplikasi ini, proses pengadaan barang dan jasa bisa dipantau secara transparan," jelasnya.