BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) sangat penting diketahui kaum Muslim. Pasalnya, dua hal tersebut sedang menjadi fokus perhatian karena termasuk usulan biaya haji 2024 Rp105 juta per jamaah dari pemerintah.
Sampai sekarang masih ada calon jamaah haji yang tidak memahami seutuhnya perbedaan antara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
BPIH
Dikutip dari Kemenag.go.id, mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH merupakan dana yang digunakan untuk keseluruhan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dalam Pasal 44 disebutkan, BPIH bersumber dari Bipih, APBN, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPIH digunakan untuk membiayai penerbangan, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina (Armuzna), pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan dan pelayanan umum jamaah haji selama di Tanah Air dan di Arab Saudi.