HUKUM pacaran dalam Islam dan dalilnya sangat penting diketahui semua Muslim. Dalam lingkungan saat ini muncul istilah pacaran, yakni mengenal lawan jenis dengan suatu hubungan.
Namun sebenarnya dalam syariat Islam tidak pernah diajarkan tentang pacaran. Secara tegas Islam melarang pacaran.
Di dalam agama Islam, menjalin hubungan yang diajarkan adalah melalui pernikahan yang halal. Tentunya dengan usia yang cukup, memiliki pengetahuan baik, dan sudah mempunyai mata pencarian.
Pacaran merupakan perbuatan yang mendekati zina. Zina sendiri sangat dilarang dalam ajaran Islam. Zina juga hal yang sangat dibenci Allah Subhanahu wa Ta'ala. Ini sesuai firman-Nya dalam Alquran:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Janganlah kalian mendekati zina, karena zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk." (QS Al Isra: 32)
Menjauhi zina juga sebagaimana diperintahkan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam. Ini sesuai sabda beliau:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ( رواه البخاري)
"Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam berkhotbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya." (muttafaq alaihi)
Dapat disimpulkan dari sejumlah penjelasan tersebut bahwa hukum pacaran adalah haram. Jalin hubungan dengan lawan jenis melalui pernikahan yang halal. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)