Menjauhi zina juga sebagaimana diperintahkan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam. Ini sesuai sabda beliau:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ( رواه البخاري)
"Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam berkhotbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya." (muttafaq alaihi)
Dapat disimpulkan dari sejumlah penjelasan tersebut bahwa hukum pacaran adalah haram. Jalin hubungan dengan lawan jenis melalui pernikahan yang halal. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)