KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya menjelaskan hukum wanita merapikan alis menurut syariat Islam. Diketahui bahwa sebagian perempuan pada zaman sekarang tidak pernah lepas dari perawatan diri.
Misalnya, berdandan serta merapikan alis. Tujuannya supaya lebih percaya diri dan dinilai lebih cantik.
Lantas, bagaimana hukum wanita merapikan alis menurut Islam? Buya Yahya pun memberi penjelasan lengkapnya.
Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon ini mengatakan, jika alis wanita itu berantakan, sehingga ada yang sampai turun ke mana-mana menjadi tidak indah, itu perlu dirapikan.
"Karena merapikan tidak termasuk mencabut atau mengerok sampai habis. Jadi boleh dirapikan saja, karena kalau tidak dirapikan (dirasa) mengganggu," ujarnya seperti dikutip dari kanal YouTube Buya Yahya.
Dia melanjutkan, pada dasarnya alis memiliki bentuknya sendiri. Oleh karena itu, jika hanya dirapikan, bukan mencukur, mengerok, atau mencabutnya sampai habis, itu masih dibolehkan.
Lebih lanjut Buya Yahya menerangkan bahwa pada hakikatnya wanita ingin terlihat cantik. Juga dibolehkan mereka berbadan untuk wanita lainnya, bukan lawan jenis yang bukan mahramnya.
"Boleh wanita berdandan untuk teman wanitanya, karena wanita itu berdandan untuk dirinya sendiri," bebernya.