Wanita Merapikan Alis, Ini Hukumnya Kata Buya Yahya

Hantoro, Jurnalis
Rabu 22 November 2023 10:07 WIB
Ilustrasi KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menjelaskan hukum wanita merapikan alis menurut Islam. (Foto: YouTube Al-Bahjah TV)
Share :

Sementara para ulama lainnya berpendapat merapikan alis tidak dibolehkan. Hal itu sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ

"Allah melaknat orang yang menato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut." (HR Muslim nomor 2125)

An-Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau katakan, "An-naamishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah, sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapt jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunahkan." (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106)

Kemudian Syekh Yusuf Al Qadhawi dalam bukunya berjudul 'Halal dan Haram dalam Islam' menegaskan lebih diharamkan lagi jika mencukur alis itu dikerjakan sebagai simbol bagi perempuan-perempuan cabul.

Para ulama mengategorikan berhias sampai mencabut atau mencukur alis adalah kategori berlebih-lebihan yang diharamkan oleh Islam. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

"Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata." (QS An-Nisa: 119)

Sementara itu ada juga yang berpendapat, jika hanya merapikan alis bukan mencukur, mengerok, atau mencabutnya sampai habis itu masih diperbolehkan.

Allahu a'lam

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya