Wanita Merapikan Alis, Ini Hukumnya Kata Buya Yahya

Hantoro, Jurnalis
Rabu 22 November 2023 10:07 WIB
Ilustrasi KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menjelaskan hukum wanita merapikan alis menurut Islam. (Foto: YouTube Al-Bahjah TV)
Share :

KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya menjelaskan hukum wanita merapikan alis menurut syariat Islam. Diketahui bahwa sebagian perempuan pada zaman sekarang tidak pernah lepas dari perawatan diri.

Misalnya, berdandan serta merapikan alis. Tujuannya supaya lebih percaya diri dan dinilai lebih cantik.

Lantas, bagaimana hukum wanita merapikan alis menurut Islam? Buya Yahya pun memberi penjelasan lengkapnya.

Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon ini mengatakan, jika alis wanita itu berantakan, sehingga ada yang sampai turun ke mana-mana menjadi tidak indah, itu perlu dirapikan.

"Karena merapikan tidak termasuk mencabut atau mengerok sampai habis. Jadi boleh dirapikan saja, karena kalau tidak dirapikan (dirasa) mengganggu," ujarnya seperti dikutip dari kanal YouTube Buya Yahya.

Dia melanjutkan, pada dasarnya alis memiliki bentuknya sendiri. Oleh karena itu, jika hanya dirapikan, bukan mencukur, mengerok, atau mencabutnya sampai habis, itu masih dibolehkan.

Lebih lanjut Buya Yahya menerangkan bahwa pada hakikatnya wanita ingin terlihat cantik. Juga dibolehkan mereka berbadan untuk wanita lainnya, bukan lawan jenis yang bukan mahramnya.

"Boleh wanita berdandan untuk teman wanitanya, karena wanita itu berdandan untuk dirinya sendiri," bebernya. 

Sementara para ulama lainnya berpendapat merapikan alis tidak dibolehkan. Hal itu sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ

"Allah melaknat orang yang menato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut." (HR Muslim nomor 2125)

An-Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau katakan, "An-naamishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah, sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapt jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunahkan." (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106)

Kemudian Syekh Yusuf Al Qadhawi dalam bukunya berjudul 'Halal dan Haram dalam Islam' menegaskan lebih diharamkan lagi jika mencukur alis itu dikerjakan sebagai simbol bagi perempuan-perempuan cabul.

Para ulama mengategorikan berhias sampai mencabut atau mencukur alis adalah kategori berlebih-lebihan yang diharamkan oleh Islam. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

"Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata." (QS An-Nisa: 119)

Sementara itu ada juga yang berpendapat, jika hanya merapikan alis bukan mencukur, mengerok, atau mencabutnya sampai habis itu masih diperbolehkan.

Allahu a'lam

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya