DIREKTUR Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, jika nantinya disepakati, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji 2024 dengan rerata sebesar Rp93,4 juta berarti akan ada selisih Rp3,4 juta dari BPIH 2023 yang Rp90 juta per jamaah.
Sebagaimana dilansir Kemenag.go.id, Hilman menjelaskan turunnya kesepakatan biaya haji 2024 terjadi karena adanya penyesuaian harga pada sejumlah komponen, di antaranya adalah:
1. Biaya penerbangan
Adanya kenaikan biaya penerbangan dari awalnya Rp32,743 juta menjadi Rp33,427 juta.
2. Penambahan layanan makan di Makkah
Pada 2023 ada pemberhentian sementara layanan konsumsi pada sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah puncak haji. Tahun 2024 selama di Makkah, jamaah haji sepenuhnya mendapat layanan konsumsi, sehingga totalnya mencapai 84 kali makan.