Menikahi Sepupu Sendiri, Ini Hukumnya Menurut Islam

Hantoro, Jurnalis
Kamis 30 November 2023 16:30 WIB
Ilustrasi hukum menikahi sepupu sendiri menurut Islam. (Foto: Shutterstock)
Share :

Hurmah mu’abbadah terjadi dengan beberapa sebab yakni kekerabatan karena hubungan permantuan (mushaharah) dan susuan. Perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan kekerabatan ada tujuh: ibu, anak permpuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terakhir bibi dari ibu.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam kitab suci Alquran:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan seper susuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua permpuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS An-Nisa: 23)

Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki. Lalu bagi perempuan berlaku sebaliknya, yaitu haram bagi mereka menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya. Selanjutnya, perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan ada empat yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri).

Kemudian yang haram dinikahi sebab persusuan ada tujuh yaitu ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudara susuan ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri). Apabila pernikahan dengan perempuan yang menjadi mahram tetap dilakukan maka pernikahannya menjadi batal. Bahkan apabila tetap dilanggar dan dilanjutkan akan bisa mengakibatkan beberapa kemungkinan yang lebih berat.

Oleh karena itu, menikahi sepupu sendiri diperbolehkan dan sah-sah saja, asalkan tidak satu persusuan. Akan tetapi dalam dunia medis disebutkan bahwa menikah dengan seorang yang masih memiliki ikatan keluarga tidaklah dianjurkan. Hal ini karena pernikahan tersebut termasuk pernikahan sedarah. Ada risiko besar yang mengintai dalam pernikahan sedarah, seperti dilansir dari laman Healthline.

Nantinya anak yang terlahir dalam pernikahan sedarah bisa mengalami kelainan seperti down syndrome, thalasemia, kelemahan otot tubuh, mata tidak normal, atau kelainan genetik lainnya.

Hal itu dikarenakan adanya kelainan pada gen resesif yang menimbulkan risiko cacat lahir. Bahkan, anak bisa mengalami gangguan mental, kelainan fisik bawaan, gangguan intelektual, hingga kematian dini.

Allahu a'lam

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya