Imam Al Qurthubi berkata, "Para ulama mengatakan mengenakan firman Allah (yang artinya) 'Janganlah mendekati zina' bahwa larangan dalam ayat ini lebih dari perkataan 'Janganlah melakukan zina'. Makna ayat tersebut adalah 'Jangan mendekati zina'.
Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?" Beliau bersabda, "Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu." Kemudian ia bertanya lagi, "Terus apa lagi?" Beliau bersabda, "Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu." Kemudian ia bertanya lagi, "Terus apa lagi?" Beliau bersabda:
ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ
"Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu." Kemudian akhirnya Allah turunkan Surat Al Furqon Ayat 68 di atas. (HR Bukhari nomor 7532 dan Muslim: 86)
"Seluruh agama telah menyatakan bahwa zina itu terlarang, tidak ada satu pun agama yang menyatakan halal. Hukuman perbuatan zina amatlah berat karena zina telah merampas kehormatan dan merusak nasab. Padahal ajaran Islam itu menjaga kehormatan jiwa, agama, nasab, akal, dan harta," pungkas Ustadz Abduh.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)