HUKUM membeli produk pro-Israel menurut Islam dibahas dalam artikel berikut ini. Diketahui bahwa pada 8 November 2023, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa nomor 83 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.
Fatwa ini menyatakan dengan tegas bahwa mendukung dan menjadi pendukung perjuangan Palestina terhadap zionis Israel adalah wajib. Sebaliknya, menjadi pendukung dan mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.
Membeli produk pro-Israel hukumnya haram karena setiap rupiah ditransaksikan kepada pihak yang mendukung agresi zionis Israel berarti dirinya ikut serta dalam penumpahan darah di Palestina.
Namun, bagaimana jika sudah telanjur membeli barang pro-Israel? Hal ini dijelaskan dalam edaran MUI. Dikutip dari mui.or.id, berikut ini penjelasannya:
1. Produk yang telah dibeli dan terverifikasi komposisi halal, maka halal untuk dikonsumsi atau digunakan. Termasuk dijual, asalkan barang tersebut tidak menimbulkan fitnah dan tidak perlu dibuang. Dalam fikih, hal tersebut termasuk "haram li ghairihi" berarti haram karena ada unsur di luar zat.
2. Menurut MUI, apabila seseorang memberikan atau menyuguhkan barang, boleh mengonsumsinya jika barang tersebut semula halal. Hal ini menunjukkan bahwa kita menghormati tuan rumah saat bertamu. Fatwa ini tidak mengharamkan pada material atau zatnya.
Namun telah diketahui bahwa mendukung tindakan yang diharamkan, hukumnya haram.
Barang tersebut secara materi tetap sebagaimana aslinya, tidak haram secara zat. Akan tetapi, sebaik-baiknya umat Islam adalah mengingatkan untuk tidak bekerja sama dan membeli produk dari golongan yang mendukung agresi Israel.
Dengan demikian, hukum membeli produk pro-Israel adalah haram. Namun jika telanjur membelinya maka halal digunakan, tetapi mengandung haram lain (haram li ghairihi).
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)