Apakah Boleh Berhaji dengan Utang atau dalam Bentuk Arisan?

Maruf El Rumi, Jurnalis
Senin 18 Desember 2023 19:39 WIB
Jamaah haji berada di depan pintu masuk Masjidil Haram, Makkah. (Foto: Okezone/Maruf)
Share :

IBADAH haji merupakan rukun kelima dalam Islam, setelah syahadat, shalat, puasa dan zakat. Melaksanakan ibadah haji menjadi bagian dari kewajiban manusia terhadap Allah seperti yang termaktub Al Quran, Surah Ali Imran, Ayat 97:

Allah SWT Berfirman

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

Diriwayatkan dari Dari Ibnu Umar ra. berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Islam itu didirikan atas lima dasar. Yaitu, bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa pada bulan Ramadan, menunaikan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu melakukannya."

Jumhur ulama sepakat, jika kata wajib dalam haji berlaku untuk mereka yang mampu, baik itu dana dan daya. Dana terkait finansial, sedangkan daya terkait dengan fisik karena haji merupakan ibadah yang membutuhkan kemampuan fisik.

Dana Haji dari Berutang

Lalu bagaimana jika berangkat haji dengan dana berhutang? Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor: 004/MUNAS X/ MUI/XI/2020, tentang Pembayaran Setoran Awal Haji Dengan Utang dan Pembiayaan, secara prinsip membolehkan dengan sederet catatan.

1. Pembayaran Setoran Awal Haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah), dengan syarat:

a. bukan utang ribawi; dan

b. orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya