Apakah Boleh Berhaji dengan Utang atau dalam Bentuk Arisan?

Maruf El Rumi, Jurnalis
Senin 18 Desember 2023 19:39 WIB
Jamaah haji berada di depan pintu masuk Masjidil Haram, Makkah. (Foto: Okezone/Maruf)
Share :

Di dalam arisan juga mengandung unsur saling membantu dan tolong-menolong sebagaimana firman Allah swt di bawah ini,

 وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَان …

 … Tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong kamu dalam berbuat dosa dan permusuhan [Q.S. al-Maidah (5): 2].

Arisan, karena masuk dalam muamalat yang tidak disinggung dalam al-Qur’an dan as-Sunnah secara langsung, maka hukumnya dikembalikan ke hukum asal muamalat, yaitu boleh. Berdasarkan kaidah ; الأصل في الأشياء الإباحة (Pada dasarnya hukum segala sesuatu itu mubah).

 Meski, dalam pelaksanaan arisan ada unsur keuntungan bagi yang dapat berangkat lebih dahulu dan kerugian bagi yang kemudian kalau nanti terdapat kendala pembayaran. Tapi, jika memang sudah ada kesepakatan bersama seluruh anggota dan bertanggung jawab memenuhi tanggung jawab melunasi semua hutang-hutangnya terhadap anggota lain, dengan prasangka baik, mudah-mudahan diterima sebagai haji mabrur.

Namun, Fatwa tarjih memberikan saran pelaksanaan arisan yang baik agar dilakukan antara beberapa anggota saja, dan dibuat dengan peraturan dan syarat-syarat yang menjamin tidak terjadinya kemacetan dan kericuhan.

(Maruf El Rumi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya