MUI Tegaskan Golput Hukumnya Haram, Ini Alasannya

Hantoro, Jurnalis
Senin 18 Desember 2023 10:09 WIB
Ilustrasi MUI tegaskan golput dalam pemilu hukumnya haram. (Foto: mui.or.id)
Share :

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menegaskan golput atau tidak memilih dalam pemilihan umum hukumnya haram. Bahkan berkenaan dengan hal ini, MUI pernah mengeluarkan fatwa tentang kewajiban memilih pemimpin.

Oleh karena itu, MUI mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya alias tidak golput pada pemilu 2024.

"Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis, dikutip dari mui.or.id, Senin (18/12/2023).

Ia menjelaskan, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilih dalam pemilu disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini. Maka itu, dia secara tegas mengajak masyarakat untuk tidak golput.

Masyarakat pun diminta memilih satu dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang maju pada Pilpres 2024. 

KH Cholil mengungkapkan, apabila masyarakat tidak memilih salah satu dari calon presiden, maka Indonesia bisa kacau.

"Indonesia tanpa presiden pasti kita kacau. Kacau itu lebih buruk daripada pemimpin yang tidak ideal itu, karena pemimpin yang tidak ideal itu masih bisa kita kontrol melalui DPR, isu masyarakat masih bisa," paparnya. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya