Dia mengatakan, proses seleksi dilakukan secara daring dan terbuka agar dapat menjaring petugas haji terbaik.
Adapun tantangan penyelenggaraan ibadah haji 2024 cukup berat. Selain ada tambahan hingga 20.000 kuota, jamaah haji yang masuk kategori lanjut usia (lansia) juga masih cukup banyak yakni sekira 46.000 orang.
"Calon petugas haji perlu meluruskan niat dan memahami tugas fungsi petugas yang tidak ringan," ujarnya.
Ia menerangkan, tugas yang diemban para petugas haji sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pada Pasal 1 Ayat 9 misalnya ditegaskan bahwa PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.
"Jadi perlu diingat bahwa petugas tidak cukup hanya memberikan pelayanan sebagai petugas. Lebih dari itu, mereka juga harus siap membina, melayani, dan melindungi jamaah, baik diminta atau tidak diminta. Ini harus menjadi komitmen utama menjadi petugas haji," paparnya.
Sementara Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat mengatakan proses seleksi CAT tahap pertama berjalan lancar.
"Alhamdulillah, pelaksanaan seleksi tahap pertama di tingkat Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Provinsi berjalan lancar. Terima kasih atas kerja sama yang baik antara panitia pusat dan daerah dalam menyiapkan seleksi petugas," jelasnya.
Menurut dia, antusiasme peserta seleksi juga sangat tinggi. Ini terlihat dari tingginya tingkat kehadiran peserta dan semangat mereka dalam menyelesaikan seluruh soal-soal dalam CAT.
"Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik dalam merekrut petugas-petugas haji yang berkualitas dan memiliki semangat pengabdian yang tidak kenal lelah," pungkasnya.
(Hantoro)