Inilah Hukum Percaya Ramalan Zodiak dalam Islam

Hantoro, Jurnalis
Kamis 28 Desember 2023 11:08 WIB
Ilustrasi hukum percaya ramalan zodiak dalam Islam. (Foto: Shutterstock)
Share :

Begitu pula hadits yang diriwayatkan Al Bazzar dengan sanad yang jayyid dari 'Imron bin Hushoin, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam, beliau bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ لَهُ أَوْ تَكَهَّنَ أَوْ تُكُهِّنَ لَهُ أَوْ سَحَّرَ أَوْ سُحِّرَ لَهُ

"Bukan termasuk golongan kami, siapa saja yang beranggapan sial atau membenarkan orang yang beranggapan sial, atau siapa saja yang mendatangi tukang ramal atau membenarkan ucapannya, atau siapa saja yang melakukan perbuatan sihir atau membenarkannya." (HR Al Bazzar dalam musnadnya, Fathul Majid 316)

Siapa saja yang mengklaim mengetahui perkara ghaib, maka ia termasuk golongan kaahin (tukang ramal) atau orang yang berserikat di dalamnya. Sebab, ilmu ghaib hanya menjadi hak prerogatif Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagaimana disebutkan dalam ayat:

قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ

"Katakanlah: 'Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah'." (QS An-Naml: 65) 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya