Allah Subhanahu wa Ta'ala memberi kecukupan dengan karunia-Nya dengan yang halal sehingga ia terjaga dari zina.
"Kekayaan itu diperoleh karena jatah rezeki untuk suami bergabung dengan rezeki istri," jelasnya.
Lalu ada yang sudah menikah tapi belum Allah Subhanahu wa Ta'ala beri kecukupan atau kekayaan. Kenapa demikian.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS An-Nuur: 32)
Dari ayat tersebut, Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata:
اِلْتَمِسُوْا الغِنَى فِي النِّكَاحِ
"Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah." Umar bin Al-Khattab juga mengatakan semisal itu. (Lihat Tafsir Alquran Al 'Azhim, 5:533)
Ada penjelasannya dari para ulama mengapa setelah menikah belum diberi kecukupan atau kekayaan, sebagaimana diutarakan Syekh Musthafa Al 'Adawi.