3. Dalam hal para pihak tidak dapat hadir secara fisik dan/atau tidak dapat mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat:
- Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).
- Dalam waktu yang sama (real time).
- Adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak yang dapat dibuktikan secara teknis.
- Adanya jaminan pengakuan dari pemerintah.
- Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) hukumnya tidak sah.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)