Apa Hukum Penyerahan Wali Nikah Lewat Video Call?

Hantoro, Jurnalis
Sabtu 13 Januari 2024 18:13 WIB
Ilustrasi MUI menjelaskan hukum penyerahan wali nikah lewat video call. (Foto: Shutterstock)
Share :

3. Dalam hal para pihak tidak dapat hadir secara fisik dan/atau tidak dapat mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat:

- Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).

- Dalam waktu yang sama (real time).

- Adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak yang dapat dibuktikan secara teknis.

- Adanya jaminan pengakuan dari pemerintah.

- Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) hukumnya tidak sah.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya