PARA calon jamaah haji Indonesia diimbau segera melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memenuhi syarat istithaah. Diketahui bahwa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M mensyaratkan adanya istithaah kesehatan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Tahun ini memenuhi syarat istithaah kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jamaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih," ungkap Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Kamis 11 Januari 2024, dikutip dari Haji.kemenag.go.id.
Pelunasan Bipih 2024 tahap pertama dibuka 10 Januari–12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi: a) Jamaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; b) Prioritas jamaah haji reguler lanjut usia; dan c) Jamaah haji reguler cadangan.
"Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan daftar jamaah yang masuk alokasi kuota tahun ini. Pada hari pertama ada 147 jamaah yang melakukan pelunasan, terdiri atas 138 jamaah yang masuk alokasi kuota dan prioritas lansia, serta 9 jamaah dengan status cadangan," paparnya.
"Saya mengimbau jamaah untuk segera melakukan pelunasan. Untuk itu, perlu segera melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan," terangnya.