Gunakan Speaker Masjid untuk Umumkan Informasi Warga, Ini Hukumnya Kata MUI

Hantoro, Jurnalis
Senin 22 Januari 2024 18:22 WIB
Ilustrasi MUI terangkan hukum menggunakan speaker masjid untuk mengumumkan informasi warga. (Foto: Reuters)
Share :

Sebagaimana ditetapkan dalam kaidah fikih lainnya, yakni:

العادة المحكمة

Artinya: "Sebuah adat dapat menjadi dasar sebuah ketetapan hukum."

Kedua kaidah ini dapat dijadikan patokan kebolehan penggunaan pengeras suara speaker masjid. Namun, tata cara penggunaannya harus diperhatikan agar tidak menimbulkan mudharat bagi orang lain.

"Misalnya volume suara tidak terlalu keras atau penggunaannya cukup sesuai dengan kebutuhan. Sehingga, tujuan penggunaan pengeras suara mencapai sebuah nilai manfaat dan kemaslahatan bagi masyarakat," pungkasnya.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya