MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan hukum menggunakan speaker masjid untuk menyebarkan informasi warga. Adapun informasi tersebut tidak terkait keagamaan.
Dihimpun dari mui.or.id, anggota komisi fatwa Ustadz Muhammad Alvi Firdausi S.Si MA menerangkan bahwa perihal hukum penggunaan pengeras suara speaker masjid dalam rangka untuk sebuah kemaslahatan adalah boleh.
Hal tersebut didasarkan pada kaidah fikih yaitu:
الأصل في الأشياء الإباجة
Artinya: "Asal hukum sesuatu adalah boleh."
Terlebih lagi penggunaan pengeras itu sudah menjadi kebiasaan digunakan oleh masyarakat, tidak hanya untuk mengumandangkan adzan, tetapi juga untuk kepentingan umum lainnya seperti mengumumkan kematian dan lainnya.
Sebuah kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang oleh masyarakat serta tidak bertentangan dengan konsep ushul dalam beragama maka dapat menjadi sebuah ketetapan hukum.